MENGAMBIL KEPUTUSAN
Sumber Informasi Terpercaya
Home Daerah Nusantara
Diduga Korupsi APBD Rp84 Miliar, Bupati Biak Numfor Ditahan
Polda
Omega Batkorumbawa
Senin 18 September 2017 - 19:10 WIB
Diduga Korupsi APBD Rp84 Miliar, Bupati Biak Numfor Ditahan
Polda
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya menahan
Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi dan menetapkannya sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp84 miliar, Senin (18/9/2017). Kasus
itu terjadi saat dia masih menjabat kepala bagian keuangan di Kabupaten
Mamberamo Raya.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, kasus yang
menjerat Thomas Alfa Edison Ondi berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terkait kerugian negara di Kabupaten Mamberamo Jaya. Temuan itu
ditindaklanjuti dengan kerja sama penyidik yang kemudian melakukan la ngkah
hukum. Dari proses penyelidikan, akhirnya Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison
Ondi ditetapkan sebagai tersangka.
“Thomas Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala
Bagian Keuangan Pemda Mamberamo Raya. Modus operandinya dengan memindahkan dana
APBD ke rekening pribadi,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Kapolda Papua menuturkan, tersangka dijerat sesuai pasal 2
dan 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1)
KUHP dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Sementara Marjohan Pangaribuan selaku pengacara Bupati Biak
Numfor Thomas Ondi mengaku menghargai proses penyidikan dan penahanan pada
kliennya. “Pak Thomas Ondo juga menghargai dan menghormati keputusan tersebut,”
kata Marjohan Pangaribuan.
1.
PENGENALAN
PERSYARATAN KEPUTUSAN
Dugaan
korupsi dana APBD senilai Rp84 miliar. Kasus itu terjadi saat Thomas Ondi masih
menjabat kepala bagian keuangan di Kabupaten Mamberamo Raya. Berawal dari ahsil
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara di Kabupaten
Mamberamo Jaya.
2.
DIAGNOSA
DAN ANALISIS PENYEBAB
Thomas
Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemda
Mamberamo Raya. Modus operasinya dengan memindahkan dana APBD ke rekening
pribadi.
3.
PENGEMBANGAN
ALTERNATIF
Kapolda
Papua menuturkan, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Unadang-Undang (UU) No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
4.
EVALUASI
DAN UMPAN BALIK
Pasal
55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Marjohan Pangribuan selaku
pengacara Bupati Biak Numfor Thomas Ondi mengaku menghargai proses penyidikan
dan penahanan pada kliennya. Sumber Informasi Terpercaya
Home Daerah Nusantara
Diduga Korupsi APBD Rp84 Miliar, Bupati Biak Numfor Ditahan
Polda
Omega Batkorumbawa
Senin 18 September 2017 - 19:10 WIB
Diduga Korupsi APBD Rp84 Miliar, Bupati Biak Numfor Ditahan
Polda
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua akhirnya menahan
Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondi dan menetapkannya sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp84 miliar, Senin (18/9/2017). Kasus
itu terjadi saat dia masih menjabat kepala bagian keuangan di Kabupaten
Mamberamo Raya.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, kasus yang
menjerat Thomas Alfa Edison Ondi berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terkait kerugian negara di Kabupaten Mamberamo Jaya. Temuan itu
ditindaklanjuti dengan kerja sama penyidik yang kemudian melakukan la ngkah
hukum. Dari proses penyelidikan, akhirnya Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison
Ondi ditetapkan sebagai tersangka.
“Thomas Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala
Bagian Keuangan Pemda Mamberamo Raya. Modus operandinya dengan memindahkan dana
APBD ke rekening pribadi,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Kapolda Papua menuturkan, tersangka dijerat sesuai pasal 2
dan 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1)
KUHP dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Sementara Marjohan Pangaribuan selaku pengacara Bupati Biak
Numfor Thomas Ondi mengaku menghargai proses penyidikan dan penahanan pada
kliennya. “Pak Thomas Ondo juga menghargai dan menghormati keputusan tersebut,”
kata Marjohan Pangaribuan.
1.
PENGENALAN
PERSYARATAN KEPUTUSAN
Dugaan
korupsi dana APBD senilai Rp84 miliar. Kasus itu terjadi saat Thomas Ondi masih
menjabat kepala bagian keuangan di Kabupaten Mamberamo Raya. Berawal dari ahsil
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara di Kabupaten
Mamberamo Jaya.
2.
DIAGNOSA
DAN ANALISIS PENYEBAB
Thomas
Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemda
Mamberamo Raya. Modus operasinya dengan memindahkan dana APBD ke rekening
pribadi.
3.
PENGEMBANGAN
ALTERNATIF
Kapolda
Papua menuturkan, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Unadang-Undang (UU) No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
4.
EVALUASI
DAN UMPAN BALIK
Pasal
55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Marjohan Pangribuan selaku
pengacara Bupati Biak Numfor Thomas Ondi mengaku menghargai proses penyidikan
dan penahanan pada kliennya.
Komentar
Posting Komentar