1. I dentifikasi Masalah Langkah pertama untuk mengatasi krisis keuangan adalah mengidentifikasi masalah utama yang menyebabkan kesulitan. Masalah keuangan umumnya merupakan indikasi masalah yang lebih besar, untuk menemukan solusi jangka panjang harus mengidentifikasi penyebab sebenarnya. Ide di balik pentingnya mengungkap masalah khusus adalah mencari solusi permanen. Buat Anggaran Salah satu cara terbaik untuk mengatasi masalah keuangan adalah membuat rencana anggaran. Anggaran adalah rencana pengeluaran mingguan, bulanan, atau tahunan. Rencana anggaran memandu dalam memutuskan pengeluaran untuk hal-hal penting. Saat membuat anggaran, penting untuk melacak pengeluaran setidaknya selama beberapa minggu (sebulan adalah yang terbaik) untuk secara objektif melihat di mana, dan berapa banyak yang dibelanjakan. Setelah mendapatkan angka realistis anggaran, dapat meninjau anggaran secara kritis. Dan mencari area di mana dapat menghemat Tetapkan Prioritas Keuangan Men...
Postingan
Menampilkan postingan dari Maret, 2020
COMPENSATION
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=wZoRId6ADuo&feature=youtu.be Tanggapan saya : Kompensasi merupakan sesuatu yang diterima karyawan sebagai pengganti kontribusi jasa mereka pada perusahaan. Pemberian kompensasi merupakan salah satu pelaksanaan fungsi MSDM yang berhubungan dengan semua jenis pemberian penghargaan individual sebagai pertukaran dalam melakukan tugas keorganisasian.
CARA MENGHITUNG PESANGON KARYAWAN DI PHK DAN MENGUNDURKAN DIRI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=nkprnNNdSkU&feature=youtu.be Tanggapan saya : Menghitung pesangon karyawan di PHK berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3: Berbeda dengan PHK yang terjadi karena adanya inisiatif dari perusahaan, PHK yang dilakukan atas inisiatif karyawan atau pengunduran diri karyawan tidak menimbulkan konsekuensi pembayaran uang pesangon dan UPMK oleh perusahaan. Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan yang mengundurkan diri. Dan, jika karyawan tersebut termasuk dari non-management committee (tugas dan fungsinya tidak mewakili pengusaha secara langsung), maka perusahaan juga akan memberikan uang pisah. Besaran dan pelaksanaan pembayaran uang pisah hendaknya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 162 . Lebih lanjut mengenai Uang Penggantian Ha...
KOMPENSASI KARYAWAN RESIGN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=HldXXXlzLBE#action=share Tanggapan saya : hak karyawan resign sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Akan tetapi, ada perbedaan mendasar antara karyawan yang mengundurkan diri secara keinginan sendiri dan karyawan yang di-PHK . Karyawan yang resign secara sukarela tidak mendapatkan pesangon; tetapi berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH). Hal ini tertera pada Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan , yang berbunyi: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.” Sementara itu, Pasal 156 Ayat 4 berbunyi: “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) “ meliputi : · cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; · biaya atau ongkos pulang untuk pe...