KOMPENSASI KARYAWAN RESIGN
https://www.youtube.com/watch?v=HldXXXlzLBE#action=share
Tanggapan saya :
hak karyawan resign sudah diatur
dalam Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, ada perbedaan mendasar antara karyawan yang
mengundurkan diri secara keinginan sendiri dan karyawan yang
di-PHK. Karyawan yang resign secara
sukarela tidak mendapatkan pesangon; tetapi berhak menerima Uang Penggantian
Hak (UPH). Hal ini tertera pada Pasal 162
Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Pekerja/buruh
yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”
Sementara itu, Pasal 156
Ayat 4 berbunyi:
“Uang penggantian hak yang seharusnya
diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) “ meliputi :
·
cuti tahunan yang
belum diambil dan belum gugur;
·
biaya atau ongkos
pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;
·
penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat;
·
hal-hal lain yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
Besaran hak cuti tahunan yang
belum gugur pada masa tahun berjalan, dihitung proporsional sesuai dengan
penghasilan tetap (upah pokok + tunjangan tetap) dikali sisa masa
cuti yang belum diambil. Selain itu, jika memang ada hal-hal
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja seperti bonus, insentif, dan lainnya;
maka hal ini termasuk hak karyawan
mengundurkan diri (resign). Selanjutnya, Pasal 162 Ayat 2 menyebutkan: “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri
atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan
pengusaha secara langsung, selain menerima
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah
yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.” Artinya, perusahaan dianjurkan
memberikan uang penghargaan masa kerja bagi
mereka yang termasuk dalam non-management
committee. Untuk detail soal besaran dan jangka waktu pembayaran diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
sesuai dengan kebijakan perusahaan. Pasal 162 Ayat 3 turut mengatur
tentang ketentuan hak pekerja yang mengundurkan diri tersebut, yaitu
mereka yang memenuhi syarat:
·
mengajukan
permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
·
tidak terikat dalam
ikatan dinas; dan
·
tetap melaksanakan
kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Untuk menghindari adanya tuntutan yang tidak
pada tempatnya, ada baiknya Anda sebagai
HR mengatur tentang hak dan
kewajiban karyawan ini secara terperinci dalam kontrak kerja,
dan mensosialisasikannya kepada mereka.
Komentar
Posting Komentar