CARA MENGHITUNG PESANGON KARYAWAN DI PHK DAN MENGUNDURKAN DIRI
https://www.youtube.com/watch?v=nkprnNNdSkU&feature=youtu.be

Tanggapan saya :
Menghitung pesangon karyawan di PHK

Berbeda
dengan PHK yang terjadi karena adanya inisiatif dari perusahaan, PHK yang dilakukan atas
inisiatif karyawan atau
pengunduran diri karyawan tidak menimbulkan konsekuensi pembayaran uang
pesangon dan UPMK oleh perusahaan. Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan
membayarkan uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan yang mengundurkan diri.
Dan, jika karyawan tersebut termasuk dari non-management committee (tugas
dan fungsinya tidak mewakili pengusaha secara langsung), maka perusahaan juga
akan memberikan uang pisah. Besaran dan pelaksanaan pembayaran uang pisah
hendaknya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Hal ini
sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13
Tahun 2003 Pasal 162. Lebih
lanjut mengenai Uang Penggantian Hak (UPH), Undang-Undang telah
merinci apa saja hak karyawan yang dimaksud yang dapat dirupiahkan. Hak-hak
tersebut, yakni:
1. Hak atas cuti tahunan yang
belum diambil dan belum gugur.
Tidak ada cara baku untuk menghitung konversi
nilai jumlah hari cuti ke dalam rupiah. Namun, cara berikut ini lazim dilakukan
di beberapa perusahaan:
2. Biaya atau ongkos pindah untuk karyawan dan
keluarganya ke kota/ tempat kerja yang baru.
3. Penggantian perumahan dan kesehatan ditetapkan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan UPMK yang akan diterima karyawan.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Penggantian perumahan dan kesehatan ditetapkan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan UPMK yang akan diterima karyawan.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen “upah” yang digunakan untuk
menghitung semuanya itu (baik uang pesangon, UPMK, maupun UPH), adalah upah
tetap yang diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya. Upah tetap terdiri
atas gaji pokok dan tunjangan yang diterima dengan jumlah tetap setiap
bulannya. Karenanya, tunjangan kehadiran yang bisa berubah-ubah jumlahnya tiap
bulan, tidak termasuk dalam “upah” yang dimaksud.
Menghitung pesangon karyawan mengundurkan diri
ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).” Oleh karena pekerja / buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan
uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja, maka pekerja / buruh yang
bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan”
Pada dasarnya, rumus Uang Pengganti Perumahan serta Pengobatan dan
Perawatan (UP4), adalah:
UP4 = 15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)
Uang penghargaan menurut Undang-Undang memiliki perhitungan sebagai
berikut:
|
Masa Kerja
|
Uang Pesangon
|
|
>3 Tahun tapi <6 Tahun
>6 Tahun tapi <9 Tahun
>9 Tahun tapi <12 Tahun
>12 Tahun tapi <15 Tahun
>15 Tahun tapi <18 Tahun
>18 Tahun tapi <21 Tahun
>21 Tahun tapi <24 Tahun
>24 Tahun tapi <27 Tahun
>27 Tahun tapi <30 Tahun
>30 Tahun tapi <33 Tahun
>33 Tahun
|
2 Bulan Gaji
3 Bulan Gaji
4 Bulan Gaji
5 Bulan Gaji
6 Bulan Gaji
7 Bulan Gaji
8 Bulan Gaji
9 Bulan Gaji
10 Bulan Gaji
11 Bulan Gaji
12 Bulan Gaji
|
Hal
Lainnya
Hak lain
yang dimaksud sebagai hal lain adalah hak yang ada di dalam PK (Perjanjian
Kerja), PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang
mengatur hak tambahan yang diterima karyawan ketika mengundurkan diri di luar
daripada yang telah diatur di dalam Undang Undang
Komentar
Posting Komentar