CARA MENGHITUNG PESANGON KARYAWAN DI PHK DAN MENGUNDURKAN DIRI

https://www.youtube.com/watch?v=nkprnNNdSkU&feature=youtu.be


Tanggapan saya :
Menghitung pesangon karyawan di PHK
berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3:
Ketentuan-Perhitungan-Besaran-Uang-Pesangon-dan-UPMK-Karyawan-Sesuai-Undang-Undang.jpg
Berbeda dengan PHK yang terjadi karena adanya inisiatif dari perusahaan, PHK yang dilakukan atas inisiatif karyawan atau pengunduran diri karyawan tidak menimbulkan konsekuensi pembayaran uang pesangon dan UPMK oleh perusahaan. Meski begitu, perusahaan tetap diwajibkan membayarkan uang penggantian hak (UPH) untuk karyawan yang mengundurkan diri. Dan, jika karyawan tersebut termasuk dari non-management committee (tugas dan fungsinya tidak mewakili pengusaha secara langsung), maka perusahaan juga akan memberikan uang pisah. Besaran dan pelaksanaan pembayaran uang pisah hendaknya diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 162. Lebih lanjut mengenai Uang Penggantian Hak (UPH), Undang-Undang telah merinci apa saja hak karyawan yang dimaksud yang dapat dirupiahkan. Hak-hak tersebut, yakni:
1. Hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Tidak ada cara baku untuk menghitung konversi nilai jumlah hari cuti ke dalam rupiah. Namun, cara berikut ini lazim dilakukan di beberapa perusahaan:

Cara Menghitung Hak Cuti Tahunan yang Belum Diambil dan Belum Gugur | Gadjian
2. Biaya atau ongkos pindah untuk karyawan dan keluarganya ke kota/ tempat kerja yang baru.
3. Penggantian perumahan dan kesehatan ditetapkan sebesar 15% dari jumlah uang pesangon dan UPMK yang akan diterima karyawan.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen “upah” yang digunakan untuk menghitung semuanya itu (baik uang pesangon, UPMK, maupun UPH), adalah upah tetap yang diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya. Upah tetap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang diterima dengan jumlah tetap setiap bulannya. Karenanya, tunjangan kehadiran yang bisa berubah-ubah jumlahnya tiap bulan, tidak termasuk dalam “upah” yang dimaksud.

Menghitung pesangon karyawan mengundurkan diri

ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).” Oleh karena pekerja / buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang perhargaan masa kerja, maka pekerja / buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan”
Pada dasarnya, rumus Uang Pengganti Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan (UP4), adalah:
UP4 = 15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)
















Uang penghargaan menurut Undang-Undang memiliki perhitungan sebagai berikut:
Masa Kerja
Uang Pesangon
>3 Tahun tapi <6 Tahun
>6 Tahun tapi <9 Tahun
>9 Tahun tapi <12 Tahun
>12 Tahun tapi <15 Tahun
>15 Tahun tapi <18 Tahun
>18 Tahun tapi <21 Tahun
>21 Tahun tapi <24 Tahun
>24 Tahun tapi <27 Tahun
>27 Tahun tapi <30 Tahun
>30 Tahun tapi <33 Tahun
>33 Tahun
2 Bulan Gaji
3 Bulan Gaji
4 Bulan Gaji
5 Bulan Gaji
6 Bulan Gaji
7 Bulan Gaji
8 Bulan Gaji
9 Bulan Gaji
10 Bulan Gaji
11 Bulan Gaji
12 Bulan Gaji
Hal Lainnya
Hak lain yang dimaksud sebagai hal lain adalah hak yang ada di dalam PK (Perjanjian Kerja), PP (Peraturan Perusahaan), atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mengatur hak tambahan yang diterima karyawan ketika mengundurkan diri di luar daripada yang telah diatur di dalam Undang Undang


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGAMBIL KEPUTUSAN

INDIVIDU, PEKERJAAN DAN MSDM YANG EFEKTIF